“Barangsiapa menginginkan sukses dunia hendaklah diraihnya dengan ilmu dan barangsiapa menghendaki sukses akherat hendaklah diraihnya dengan ilmu, barangsiapa ingin sukses dunia akherat hendaklah diraih dengan ilmu” ~Iman Syafi’i

Minggu, 24 November 2013

Profesi Guru


            A.    GURU SEBAGAI SEBUAH PROFESI
1.      Pengertian Guru
Berbicara masalah dunia pendidikan tentu tidak terlepas dari adanya seorang guru yang menjadi elemen penting dalam proses pembelajaran. Guru merupakan sosok pelaksana kegiatan pembelajaran yang akan mengarahkan perkembangan peserta didik kearah perubahan yang positif. Untuk melakukan tugas sebagai seorang pendidik, guru tentu harus melaksanakan tugasnya secara profesional. Ini artinya, seorang yang memegang gelar atau amanat sebagai seorang guru harus memenuhi kriteria seorang guru yang profesional.
Dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam menjalankan tugas tersebut, seorang guru dituntut untuk selalu bersikap profesional. Artinya, dalam menjalankan tugas tersebut guru memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pendapat lain juga muncul yang mengatakan bahwa, Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang berpotensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidangkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat semangkin yang  berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
2.      Pengertian Profesi
Menurut Vollmer & Mills (1991:4) profesi adalah sebuah pekerjaan/jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Pengertian di atas menunjukkan bahwa unsur-unsur terpenting dalam sebuah profesi adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keahlian khusus, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus, untuk melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
3.      Kriteria Guru dapat Dikatakan sebagai Profesi
Berdasarkan pengertian profesi tersebut dapat dipahami bahwa sebuah jabatan yang disebut sebagai profesi memiliki sifat kekhususan, dimana tidak semua orang dapat melakukan jabatan tersebut selain orang yang benar-benar memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mendalam dengan jabatan tersebut. Menurut Muchtar Luthfi (Ahmad Tafsir, 2008: 107) menyebutkan kriteria seseorang yang disebut memeliki profesi yaitu:
a.       Profesi harus mengandung keahlian, ini artinya suatu profesi harus diikuti dengan adanya sebuah keahlian yang khusus untuk profesi tersebut. Keahlian tersebut dapat diperoleh dengan mempelajarinya secara husus, misalnya melalui dunia pendidikan formal.
b.      Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani dengan sepenuh waktu.
c.       Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi tersebut harus dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbukan, dan secara universal pegangannya tersebut diakui.
d.      Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri. Ini artinya profesi tersebut tidak bisa lepas dari jiwa pengabdian kepada sesama dan masyarakat secara umum.
e.       Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Ini diperlukan untuk dapat meyakinkan pran profesi tersebut kepada kliennya.
f.       Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya. Ini artinya profesi tersebut hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi.
g.      Profesi mempunyai kode etik, yang disebut sebagai kode etik profesi. Ini menjadi pedoman bagi seorang yang memiliki profesi dalam melaksanakan tugas profesinya.
h.      Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan. Misalnya dalam dunia pendidikan, harus ada siswa sebagai klien dari prosesi seorang guru.
i.        Suatu profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat, ini untuk memperkuat dan memper tajam profesi tersebut. Misalnya dalam dunia pendidikan yaitu adanya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
j.        Suatu profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain. Ini diperlukan karena bisa saja suatu profesi terkait dengan profesi lain.
Khusus untuk jabatan guru sebagai sebuah progesi, National Educatin Association (NEA) (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2009) ada beberapa kriteria sehingga tugas seorang guru dapat dikatakan sebagai profesi, yaitu:
a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c.       Jabatan yang memerlukan persiapan profesi yang lama.
d.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e.       Jabatan yang menyajikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
f.       Jabatan yang menentukan standar bakunya sendiri
g.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
h.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat
Berdasarkan beberapa kriteria dan syarat profesi tersebut di atas, secara umum dalam suatu profesi dapat diidentifikasi tiga komponen utama yang secara langsung saling memiliki keterkaitan satu dengan lainnya, apabila salah satu atau lebih dari komponen tersebut tidak ada, maka profesi tersebut akan kehilangan eksistensinya. Ketiga komponen tersebut adalah: 1) dasar keilmuan, 2) substansi profesi, dan 3) praktik profesi. Ketiga komponen profesi tersebut oleh Prayitno disebut dengan istilah trilogi profesi (Prayitno, 2009: 469).
4.      Kode Etik Guru
a.       Pengertian Kode Etik
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa setiap profesi mempunyai kode etiknya tersendiri. Begitu pula halnya dengan jabatan guru sebagai sebuah profesi, tentunya harus memiliki kode etik yang khusus dalam bidang keguruan.
Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 dijelaskan bahwa  ”Pegawai negeri sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” dalam penjelasan undang-undang ini, lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan sebuah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Basumi sebagai ketua umum PGRI dalam kongres PGRI XIII, menyatakan bahwa Kode Etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai seorang guru. Berdasarkan pendapat tersebut dapat diambil dua unsur pokok dari kode etik guru Indonesia, yaitu: 1) sebagai landasan moral, dan 2) sebagai pedoman tingkah laku (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2009: 30).
Berdasarkan paparan tentang kode etik di atas, dapat disimpulkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan seperangkat norma-norma yang harus diindahkan dan dipegang oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidup di masyarakat.
b.      Tujuan Kode Etik
Kode etik suatu profesi pada dasarnya disusun untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Menurut Hermawan S. (Soetjipto dan Rafli Kosasi, 2009: 31-32) menyatakan bahwa secara umum tujuan disusunya kode etik antara lain:
Ø  Untuk menjunjung tinggi martabat
Ø  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Ø  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Ø  Untuk meningkatkan mutu profesi
Ø  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari kode etik profesi adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi. Ini dimaksudkan agar profesi tersebut dapat dijalankan sesuai tuntutan profesi itu sendiri sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada pribadi.
c.       Penetapan dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pada dasarnya kode etik merupakan landasan moral dan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan, maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral (Soetjipto dan Rafli Kosasi, 2009: 33). Setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran kode etik akan mendapatkan celaan dari rekan-rekan seprofesinya, bahkan sanksi yang terberat bagi pelanggaran kode etik profesi adalah dikeluarkan dari organisasi profesi.
d.      Kode Etik Guru Indonesia
Adapun kode etik guru indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh berbagai utusan dari PGRI di seluruh Indonesia, mulai dari cabang hingga pusat. Kongres PGRI pertama XIII itu dilaksanakan pada tahun 1973, di Jakarta, dan disempurnakan pada kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta.
Adapun kode etik guru indonesia yang sudah disempurnakan tersebut sebagaimana dikutip oleh Soetjipto dan Rafli Kosasi, (2009: 34) dari lembaran kode etik guru Indonesia yang disempurnakan sebagai berikut:

KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.         Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.         Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.         Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.         Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.         Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.         Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.         Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.         Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebaga sarana perjuangan dan pengabdian.
9.         Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

            B.     KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI GURU PKN DI SD
1.      Pengertian Kompetensi
a.       UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan  pasal 1 (10)
“Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
b.      Peraturan Pemerintah(PP) No. 23 Tahun 2004, tentang Badan Nasional
Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kompetensi adalah pernyataan tentang bagaimana sesorang dapat mendemontrasikan: keterampilan, pengetahuan dan sikapnya di tempat kerja sesuai dengan standar Industri atau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri).
c.       Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
Jadi dapat disimpulkan bahwa kompetensi adalah sebuah pernyataan terhadap apa yang seseorang harus lakukan ditempat kerja untuk menunjukan pengetahuannya, keterampilannya dan sikap sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Dengan demikian kompetensi haruslah dimaknai kembali sebagai pengembangan integritas pribadi yang dilandasi iman yang kuat sebagai fondasinya(SQ), baru kemudian dapat membangun hubungan yang tulus/ikhlas dengan sesama (EQ), dan akhirnya barulah penguasaan IPTEK melalui IQ bisa bermanfaat untuk membangun bisnis yang etis dalam rangka mencapai tujuan kemakmuran bersama bagi para stakeholders, tidak hanya untuk kepentingan ego pribadi.
2.      Kompetensi yang harus dimiliki guru
Salah satu ciri sebagai profesi, guru harus memiliki kompetensi, sebagaimana dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang harus dikuasainya. Dalam hal kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah memberikan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Pada tahun 70-an, Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru (Dikgutentis) merumuskan sepuluh kompetensi guru, yakni:
(1) memiliki kerpibadian sebagai guru
(2) menguasai landasan kependidikan
(3) menguasai bahan pelajaran
(4) Menyusun program pengajaran
(5) melaksanakan proses belajar mengajar
(6) melaksanakan proses penilaian pendidikan
(7) melaksanakan bimbingan
(8) melaksanakan administrasi sekolah
(9) menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat
(10) melaksanakan penelitian sederhana.
Pada tahun 2003, Direktorat Tenaga Kependidikan (nama baru Dikgutentis) telah mengeluarkan Standar Kompetensi Guru (SKG), yang terdiri atas tiga komponen yang saling kait mengait, yaitu:
(1)   pengelolaan pembelajaran
(2)   pengembangan potensi
(3)  penguasaan akademik, yang dibungkus oleh aspek sikap dan kepribadian sebagai guru.
Adapun beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas profesi sebagai seorang guru sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang guru dan dosen pasal 10 ayat 1, bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru yaitu: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi sosial, dan 4) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1)      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
Ø  Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
Ø  Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
Ø  Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Ø  Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
Ø  Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2)      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ø  Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Ø  Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Ø  Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Ø  Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Ø  Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3)      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
Ø  Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
Ø  Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Ø  Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4)      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
Ø  Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Ø  Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Ke empat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara professional.(Ngainun Naim, 2009:60).
Menurut Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai    antara lain :
a.       disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran,
b.      bahan ajar yang diajarkan,
c.       pengetahuan tentang karakteristik siswa,
d.      pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,
e.       pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar,
f.       penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
g.      pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan
Sedangkan, Kompetensi guru menurut Cogan (1997) harus mempunyai :
a.       Kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dari perspektif masyarakat global,
b.      Kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara koperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat,
c.       Kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis,
d.      Keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesusai dengan tuntutan jaman yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Kompetensi yang harus dimiliki guru PKN di SD
Untuk membentuk mental dan kemampuan diri seorang pendidik, mereka bukan harus mentransfer ilmu pengetahuan serta membentuk karakter dan moral, tetapi seorang guru juga harus mampu melampaui atau minimal memiliki beberapa diantara kriteria guru terutama guru PKn sebagai berikut  :
a.      Seorang guru harus memiliki sifat Nasionalisme dan mampu  membangun moral siswa dengan penanaman Nasionalisme
Manusia tidak bisa lepas dari kata “moral”. Karena hanya manusia yang mempunyai kesadaran untuk berbuat baik atau buruk. Masalah moral harus diperhatikan setiap manusia, karena baik buruknya moral setiap pribadi menentukan kualitas suatu bangsa. Nilai moral bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Karena dengan nilai-nilai Pancasila kita dapat bertindak dan bersikap sebagai makhluk Tuhan serta sebagai bagian dari komunitas sebuah Negara. Dalam hubungannya dengan bangsa dan negara setiap pribadi juga dituntut untuk mempunyai rasa kebangsaan atau nasionalisme.
Membangun moral dengan nasionalisme harus ditanamkan sejak dini, terutama pada siswa usia Sekolah Dasar (SD). Sebab di SD merupakan basic pendidikan, sedangkan moral merupakan landasan utama dalam melakukan seluruh aktivitas dalam kehidupan. Pergaulan siswa SD belum begitu komplek dibanding siswa SMP atau SMA. Oleh karena itu jika penanaman moral dimulai sejak SD akan lebih mengakar dan tertanam dalam diri siswa. Menurut Riyanto dan Handoko (2005:77), setiap anak membutuhkan perhatian, sapaan, perhargaan secara positif dan cinta tanpa syarat untuk mengembangkan dirinya yang berharga. Tetapi sekarang bukan saatnya lagi saling menyalahkan. Yang terpenting lagi, bagaimana cara membenahi dan mengurangi kemerosotan moral. Satu hal yang tidak boleh dilupakan bahwa mereka adalah aset bangsa yang tak ternilai. Mereka adalah calon pemikir bangsa yang harus dipersiapkan untuk membawa bangsa dan negara ini menuju era keemasan.
b.      Seorang guru harus berkarakter kuat contohnya tangguh, ulet, mempunyai daya juang yang tinggi, atau pantang menyerah
Semangat juang seorang guru dapat diukur dengan eksistensi guru tersebut dalam mendidik dan berkontribusi dalam dunia didik-mendidik. Semangat juang ini berdampak pada kemampuan peserta didik secara kontinyu menyerap pembelajaran dari seorang guru yang begitu antusias dalam mendidik. Selain itu sifat yang tangguh dari seorang guru juga merupakan suatu kriteria yang sangat dibutuhkan, karena dengan sifat yang tangguh dari seseorang maka segala bentuk halangan baik halangan dari lingkungan mengajar maupun sikap peserta didik yang kadang kala menjengkelkan. Apabila seorang pendidik mampu menerapkan sikap tangguh dan ulet niscaya seorang guru mampu menggapai harapannya untuk membentuk generasi bangsa yang cerdas dan bermoral pancasila.
c.       Seorang guru harus bisa menginspirasi peserta didiknya
Guru yang luar biasa adalah guru yang mampu memberikan dan menumbuhkan inspirasi agar peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal ( M. Furqon Hidayatullah. 2009: 235). Hal ini berkaitan dengan seorang guru yang lihai dalam membalik-balikan lidah, pandai dalam mengolah kata sehingga setiap kata yang keluar dari mulut seorang guru menjadi inspirasi pada diri anak didik. Inspirasi itu bisa muncul pada diri anak didik ketika kita menceritakan suatu pengalaman atau berita yang di dalamnya ada nilai keteladanan yang bisa mengetuk hati dan pikiran anak didik. Sehingga secara tidak langsung seorang peserta didik dapat terangsang hatinya menjadi hati yang memegang teguh moralitasnya.
d.      Seorang guru harus memiliki integritas tinggi dalam mendidik
Seorang pendidik yang luar biasa harus memiliki intergritas, yaitu adanya kesamaan antara ucapan dan tindakan atau satunya kata atau tindakan. inti dari integritas adalah terletak pada kualitas istiqomahnya. Sebagai pengejawantahan istiqomah adalah berupa komitmen dan konsistensi terhadap profesi yang diembannya. ( M. Furqon Hidayatullah. 2009: 106 ) jadi jika teori-teori yang kita berikan kepada anak didik dan cerita-cerita tauladan untuk memotivasi anak didik tidak sesuai dengan apa biasa kita lakukan sehari-harinya itu belum dikatakan sebagai guru yang luar biasa. Contohnya kita mengatakan kepada anak didik bahwa merokok itu tidak baik dan mengganggu kesehatan, tetapi pada kenyataannya justru seorang pendidik tersebut adalah perokok dan belum bisa menghentikan kebiasaan buruk tersebut. Seperti itu contoh seorang pendidik yang belum bisa dikatakan guru yang luar biasa, hanya menasihati saja akan tetapi dirinya sendiri belum bisa menjalakannya. Dengan integritas yang tinggi dari seorang guru bukan tidak mungkin jika akan terbentuk suatu pribadi yang memiliki moral yang baik karena integritas yang disuguhkan para pendidiknya.
e.       Seorang guru/calon guru PKn harus memiliki landasan batin berdasarkan ketuhanan (memiliki ketaqwaan)
Sebagai komponen yang penting/jantungnya pendidikan maka guru dituntut memiliki karakteristik yaitu guru yang memegang teguh sandi-sandi ketuhanan, karena dengan menyadari keberadaan Allah SWT secara tidak langsung seorang guru akan merasa berada di dalam pengawan yang kuasa sehingga akan memiliki tanggungjawab yang senantiasa dijalankan dengan sepenuh hati dan penuh dengan keikhlasan.
     

2 komentar:

  1. How do I make money from playing games and earning
    These https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ are the three most popular forms 바카라 of gambling, gri-go.com and are explained หาเงินออนไลน์ in novcasino a very concise and concise manner. The most common forms of gambling are:

    BalasHapus