A.
GURU
SEBAGAI SEBUAH PROFESI
1. Pengertian
Guru
Berbicara masalah dunia pendidikan tentu tidak terlepas dari adanya seorang
guru yang menjadi elemen penting dalam proses pembelajaran. Guru merupakan
sosok pelaksana kegiatan pembelajaran yang akan mengarahkan perkembangan
peserta didik kearah perubahan yang positif. Untuk melakukan tugas sebagai
seorang pendidik, guru tentu harus melaksanakan tugasnya secara profesional.
Ini artinya, seorang yang memegang gelar atau amanat sebagai seorang guru harus
memenuhi kriteria seorang guru yang profesional.
Dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan
bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Dalam menjalankan tugas tersebut, seorang guru dituntut
untuk selalu bersikap profesional. Artinya, dalam menjalankan tugas tersebut
guru memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pendapat lain juga muncul yang
mengatakan bahwa, Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses
belajar-mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia
yang berpotensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan
salah satu unsur di bidangkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai
dengan tuntutan masyarakat semangkin yang
berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri
guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu
kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
2. Pengertian
Profesi
Menurut
Vollmer & Mills (1991:4) profesi adalah sebuah pekerjaan/jabatan yang
memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan
belajar dan pelatihan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani
atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam
jumlah tertentu.
Pengertian
di atas menunjukkan bahwa unsur-unsur terpenting dalam sebuah profesi adalah
penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keahlian khusus, yang diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan khusus, untuk melaksanakan pembelajaran secara efektif
dan efisien.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
3. Kriteria
Guru dapat Dikatakan sebagai Profesi
Berdasarkan pengertian profesi tersebut dapat dipahami bahwa sebuah jabatan
yang disebut sebagai profesi memiliki sifat kekhususan, dimana tidak semua
orang dapat melakukan jabatan tersebut selain orang yang benar-benar memiliki
pemahaman dan pengetahuan yang mendalam dengan jabatan tersebut. Menurut
Muchtar Luthfi (Ahmad Tafsir, 2008: 107) menyebutkan kriteria seseorang yang
disebut memeliki profesi yaitu:
a.
Profesi harus
mengandung keahlian, ini artinya suatu profesi harus diikuti dengan adanya
sebuah keahlian yang khusus untuk profesi tersebut. Keahlian tersebut dapat
diperoleh dengan mempelajarinya secara husus, misalnya melalui dunia pendidikan
formal.
b.
Profesi dipilih
karena panggilan hidup dan dijalani dengan sepenuh waktu.
c.
Profesi
memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi tersebut
harus dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbukan, dan
secara universal pegangannya tersebut diakui.
d.
Profesi adalah
untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri. Ini artinya profesi tersebut tidak
bisa lepas dari jiwa pengabdian kepada sesama dan masyarakat secara umum.
e.
Profesi harus dilengkapi
dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Ini diperlukan untuk
dapat meyakinkan pran profesi tersebut kepada kliennya.
f.
Pemegang
profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya. Ini artinya profesi
tersebut hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi.
g.
Profesi
mempunyai kode etik, yang disebut sebagai kode etik profesi. Ini menjadi
pedoman bagi seorang yang memiliki profesi dalam melaksanakan tugas profesinya.
h.
Profesi harus
mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan. Misalnya
dalam dunia pendidikan, harus ada siswa sebagai klien dari prosesi seorang
guru.
i.
Suatu profesi
memerlukan organisasi profesi yang kuat, ini untuk memperkuat dan memper tajam
profesi tersebut. Misalnya dalam dunia pendidikan yaitu adanya Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI).
j.
Suatu profesi
harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain. Ini diperlukan
karena bisa saja suatu profesi terkait dengan profesi lain.
Khusus untuk jabatan guru sebagai
sebuah progesi, National Educatin Association (NEA) (Soetjipto dan
Raflis Kosasi, 2009) ada beberapa kriteria sehingga tugas seorang guru
dapat dikatakan sebagai profesi, yaitu:
a.
Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual
b.
Jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c.
Jabatan yang
memerlukan persiapan profesi yang lama.
d.
Jabatan yang
memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e.
Jabatan yang
menyajikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
f.
Jabatan yang
menentukan standar bakunya sendiri
g.
Jabatan yang
lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
h.
Jabatan yang
mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat
Berdasarkan beberapa kriteria dan
syarat profesi tersebut di atas, secara umum dalam suatu profesi dapat
diidentifikasi tiga komponen utama yang secara langsung saling memiliki
keterkaitan satu dengan lainnya, apabila salah satu atau lebih dari komponen
tersebut tidak ada, maka profesi tersebut akan kehilangan eksistensinya. Ketiga
komponen tersebut adalah: 1) dasar keilmuan, 2) substansi profesi, dan 3)
praktik profesi. Ketiga komponen profesi tersebut oleh Prayitno disebut dengan
istilah trilogi profesi (Prayitno, 2009: 469).
4. Kode
Etik Guru
a. Pengertian Kode Etik
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa setiap profesi mempunyai kode
etiknya tersendiri. Begitu pula halnya dengan jabatan guru sebagai sebuah
profesi, tentunya harus memiliki kode etik yang khusus dalam bidang keguruan.
Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian,
pasal 28 dijelaskan bahwa ”Pegawai
negeri sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” dalam penjelasan undang-undang ini,
lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil
sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan
hidup sehari-hari. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa kode etik
merupakan sebuah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam
melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Basumi sebagai ketua umum PGRI dalam kongres PGRI XIII, menyatakan bahwa
Kode Etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru
warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai seorang
guru. Berdasarkan pendapat tersebut dapat diambil dua unsur pokok dari kode
etik guru Indonesia, yaitu: 1) sebagai landasan moral, dan 2) sebagai pedoman
tingkah laku (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2009: 30).
Berdasarkan paparan tentang kode etik di atas, dapat disimpulkan bahwa kode
etik suatu profesi merupakan seperangkat norma-norma yang harus diindahkan dan
dipegang oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan
dalam hidup di masyarakat.
b. Tujuan Kode Etik
Kode etik suatu profesi pada dasarnya disusun untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Menurut Hermawan S. (Soetjipto dan
Rafli Kosasi, 2009: 31-32) menyatakan bahwa secara umum tujuan disusunya kode
etik antara lain:
Ø Untuk menjunjung tinggi martabat
Ø Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Ø Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Ø Untuk meningkatkan mutu profesi
Ø Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari kode etik profesi
adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan
meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi. Ini dimaksudkan agar profesi
tersebut dapat dijalankan sesuai tuntutan profesi itu sendiri sebagai bentuk
pengabdian kepada masyarakat yang lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada
pribadi.
c. Penetapan dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pada dasarnya kode etik merupakan landasan moral dan pedoman sikap, tingkah
laku, dan perbuatan, maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi
moral (Soetjipto dan Rafli Kosasi, 2009: 33). Setiap anggota profesi yang
melakukan pelanggaran kode etik akan mendapatkan celaan dari rekan-rekan
seprofesinya, bahkan sanksi yang terberat bagi pelanggaran kode etik profesi
adalah dikeluarkan dari organisasi profesi.
d. Kode Etik Guru Indonesia
Adapun kode etik guru indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang
dihadiri oleh berbagai utusan dari PGRI di seluruh Indonesia, mulai dari cabang
hingga pusat. Kongres PGRI pertama XIII itu dilaksanakan pada tahun 1973, di
Jakarta, dan disempurnakan pada kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta.
Adapun kode
etik guru indonesia yang sudah disempurnakan tersebut sebagaimana dikutip oleh
Soetjipto dan Rafli Kosasi, (2009: 34) dari lembaran kode etik guru Indonesia
yang disempurnakan sebagai berikut:
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia
menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang
berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17
Agustus 1945. Oleh karena itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7.
Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebaga sarana
perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
B.
KOMPETENSI
YANG HARUS DIMILIKI GURU PKN DI SD
1. Pengertian
Kompetensi
“Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Standard
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kompetensi adalah pernyataan
tentang bagaimana sesorang dapat mendemontrasikan: keterampilan, pengetahuan dan sikapnya di tempat
kerja sesuai dengan standar Industri atau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh tempat kerja (industri).
c. Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan
Jadi dapat
disimpulkan bahwa kompetensi adalah sebuah pernyataan terhadap apa yang
seseorang harus lakukan ditempat kerja untuk menunjukan pengetahuannya,
keterampilannya dan sikap sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Dengan
demikian kompetensi haruslah dimaknai kembali sebagai pengembangan integritas
pribadi yang dilandasi iman yang kuat sebagai fondasinya(SQ), baru kemudian
dapat membangun hubungan yang tulus/ikhlas dengan sesama (EQ), dan akhirnya barulah
penguasaan IPTEK melalui IQ bisa bermanfaat untuk membangun bisnis yang etis
dalam rangka mencapai tujuan kemakmuran bersama bagi para stakeholders, tidak
hanya untuk kepentingan ego pribadi.
2.
Kompetensi yang harus
dimiliki guru
Salah
satu ciri sebagai profesi, guru harus memiliki kompetensi, sebagaimana dituntut
oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang harus dikuasainya. Dalam hal
kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah memberikan definisi
kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Lebih lanjut dijelaskan
bahwa kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan
perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Pada
tahun 70-an, Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru (Dikgutentis)
merumuskan sepuluh kompetensi guru, yakni:
(1)
memiliki kerpibadian sebagai guru
(2)
menguasai landasan kependidikan
(3)
menguasai bahan pelajaran
(4)
Menyusun program pengajaran
(5)
melaksanakan proses belajar mengajar
(6)
melaksanakan proses penilaian pendidikan
(7)
melaksanakan bimbingan
(8)
melaksanakan administrasi sekolah
(9)
menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat
(10)
melaksanakan penelitian sederhana.
Pada
tahun 2003, Direktorat Tenaga Kependidikan (nama baru Dikgutentis) telah
mengeluarkan Standar Kompetensi Guru (SKG), yang terdiri atas tiga komponen yang
saling kait mengait, yaitu:
(1) pengelolaan pembelajaran
(2) pengembangan potensi
(3) penguasaan akademik, yang dibungkus oleh
aspek sikap dan kepribadian sebagai guru.
Adapun beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai seorang guru sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang
guru dan dosen pasal 10 ayat 1, bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru
yaitu: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi
sosial, dan 4) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam
kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui
pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja
guru.
1)
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci
setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
Ø Memahami
peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta
didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan
mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
Ø Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan;
menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan
materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang
dipilih.
Ø Melaksanakan
pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran;
dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Ø Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang
dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
Ø Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator
esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
nonakademik.
2)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut:
Ø Kepribadian
yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan
memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Ø Kepribadian
yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Ø Kepribadian
yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Ø Kepribadian
yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Ø Akhlak mulia
dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki
perilaku yang diteladani peserta didik.
3)
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan
indikator esensial sebagai berikut:
Ø
Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi
secara efektif dengan peserta didik.
Ø
Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Ø
Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4)
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur
dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator
esensial sebagai berikut:
Ø Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator
esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Ø Menguasai
struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah
penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Ke empat
kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja
guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a)
pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik
disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
(c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak
lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan
profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat
melaksanakan tugasnya secara professional.(Ngainun Naim, 2009:60).
Menurut Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu
menguasai antara lain :
a.
disiplin ilmu pengetahuan sebagai
sumber bahan pelajaran,
b.
bahan ajar yang diajarkan,
c.
pengetahuan tentang karakteristik
siswa,
d.
pengetahuan tentang filsafat dan
tujuan pendidikan,
e.
pengetahuan serta penguasaan metode
dan model mengajar,
f.
penguasaan terhadap prinsip-prinsip
teknologi pembelajaran,
g.
pengetahuan terhadap penilaian, dan
mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan
Sedangkan, Kompetensi guru menurut Cogan (1997) harus mempunyai :
a.
Kemampuan untuk memandang dan
mendekati masalah-masalah pendidikan dari perspektif masyarakat global,
b.
Kemampuan untuk bekerjasama dengan
orang lain secara koperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan dan
tugas dalam masyarakat,
c.
Kapasitas kemampuan berpikir secara
kritis dan sistematis,
d.
Keinginan untuk selalu meningkatkan
kemampuan intelektual sesusai dengan tuntutan jaman yang selalu berubah sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Kompetensi yang harus
dimiliki guru PKN di SD
Untuk membentuk mental dan kemampuan diri seorang
pendidik, mereka bukan harus mentransfer ilmu pengetahuan serta membentuk
karakter dan moral, tetapi seorang guru juga harus mampu melampaui atau minimal
memiliki beberapa diantara kriteria guru terutama guru PKn sebagai
berikut :
a. Seorang guru
harus memiliki sifat Nasionalisme dan mampu membangun moral siswa dengan
penanaman Nasionalisme
Manusia tidak bisa lepas dari kata “moral”. Karena
hanya manusia yang mempunyai kesadaran untuk berbuat baik atau buruk. Masalah
moral harus diperhatikan setiap manusia, karena baik buruknya moral setiap
pribadi menentukan kualitas suatu bangsa. Nilai moral bangsa Indonesia
dilandasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Karena dengan nilai-nilai
Pancasila kita dapat bertindak dan bersikap sebagai makhluk Tuhan serta sebagai
bagian dari komunitas sebuah Negara. Dalam hubungannya dengan bangsa dan negara
setiap pribadi juga dituntut untuk mempunyai rasa kebangsaan atau nasionalisme.
Membangun moral dengan nasionalisme harus ditanamkan
sejak dini, terutama pada siswa usia Sekolah Dasar (SD). Sebab di SD merupakan
basic pendidikan, sedangkan moral merupakan landasan utama dalam melakukan
seluruh aktivitas dalam kehidupan. Pergaulan siswa SD belum begitu komplek
dibanding siswa SMP atau SMA. Oleh karena itu jika penanaman moral dimulai
sejak SD akan lebih mengakar dan tertanam dalam diri siswa. Menurut Riyanto dan
Handoko (2005:77), setiap anak membutuhkan perhatian, sapaan, perhargaan secara
positif dan cinta tanpa syarat untuk mengembangkan dirinya yang berharga.
Tetapi sekarang bukan saatnya lagi saling menyalahkan. Yang terpenting lagi,
bagaimana cara membenahi dan mengurangi kemerosotan moral. Satu hal yang tidak
boleh dilupakan bahwa mereka adalah aset bangsa yang tak ternilai. Mereka
adalah calon pemikir bangsa yang harus dipersiapkan untuk membawa bangsa dan
negara ini menuju era keemasan.
b. Seorang guru
harus berkarakter kuat contohnya tangguh, ulet, mempunyai daya juang yang
tinggi, atau pantang menyerah
Semangat juang seorang guru dapat diukur dengan
eksistensi guru tersebut dalam mendidik dan berkontribusi dalam dunia
didik-mendidik. Semangat juang ini berdampak pada kemampuan peserta didik
secara kontinyu menyerap pembelajaran dari seorang guru yang begitu antusias
dalam mendidik. Selain itu sifat yang tangguh dari seorang guru juga merupakan
suatu kriteria yang sangat dibutuhkan, karena dengan sifat yang tangguh dari
seseorang maka segala bentuk halangan baik halangan dari lingkungan mengajar
maupun sikap peserta didik yang kadang kala menjengkelkan. Apabila seorang
pendidik mampu menerapkan sikap tangguh dan ulet niscaya seorang guru mampu
menggapai harapannya untuk membentuk generasi bangsa yang cerdas dan bermoral
pancasila.
c. Seorang guru
harus bisa menginspirasi peserta didiknya
Guru yang luar biasa adalah guru yang mampu memberikan
dan menumbuhkan inspirasi agar peserta didik dapat mengembangkan potensinya
secara optimal ( M. Furqon Hidayatullah. 2009: 235). Hal ini berkaitan dengan
seorang guru yang lihai dalam membalik-balikan lidah, pandai dalam mengolah
kata sehingga setiap kata yang keluar dari mulut seorang guru menjadi inspirasi
pada diri anak didik. Inspirasi itu bisa muncul pada diri anak didik ketika kita
menceritakan suatu pengalaman atau berita yang di dalamnya ada nilai
keteladanan yang bisa mengetuk hati dan pikiran anak didik. Sehingga secara
tidak langsung seorang peserta didik dapat terangsang hatinya menjadi hati yang
memegang teguh moralitasnya.
d. Seorang guru
harus memiliki integritas tinggi dalam mendidik
Seorang
pendidik yang luar biasa harus memiliki intergritas, yaitu adanya kesamaan
antara ucapan dan tindakan atau satunya kata atau tindakan. inti dari
integritas adalah terletak pada kualitas istiqomahnya. Sebagai pengejawantahan
istiqomah adalah berupa komitmen dan konsistensi terhadap profesi yang
diembannya. ( M. Furqon Hidayatullah. 2009: 106 ) jadi jika teori-teori yang
kita berikan kepada anak didik dan cerita-cerita tauladan untuk memotivasi anak
didik tidak sesuai dengan apa biasa kita lakukan sehari-harinya itu belum
dikatakan sebagai guru yang luar biasa. Contohnya kita mengatakan kepada anak
didik bahwa merokok itu tidak baik dan mengganggu kesehatan, tetapi pada
kenyataannya justru seorang pendidik tersebut adalah perokok dan belum bisa
menghentikan kebiasaan buruk tersebut. Seperti itu contoh seorang pendidik yang
belum bisa dikatakan guru yang luar biasa, hanya menasihati saja akan tetapi
dirinya sendiri belum bisa menjalakannya. Dengan integritas yang tinggi dari
seorang guru bukan tidak mungkin jika akan terbentuk suatu pribadi yang
memiliki moral yang baik karena integritas yang disuguhkan para pendidiknya.
e. Seorang
guru/calon guru PKn harus memiliki landasan batin berdasarkan ketuhanan
(memiliki ketaqwaan)
Sebagai
komponen yang penting/jantungnya pendidikan maka guru dituntut memiliki
karakteristik yaitu guru yang memegang teguh sandi-sandi ketuhanan, karena
dengan menyadari keberadaan Allah SWT secara tidak langsung seorang guru akan
merasa berada di dalam pengawan yang kuasa sehingga akan memiliki tanggungjawab
yang senantiasa dijalankan dengan sepenuh hati dan penuh dengan keikhlasan.
baik bu
BalasHapusHow do I make money from playing games and earning
BalasHapusThese https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ are the three most popular forms 바카라 of gambling, gri-go.com and are explained หาเงินออนไลน์ in novcasino a very concise and concise manner. The most common forms of gambling are: