“Barangsiapa menginginkan sukses dunia hendaklah diraihnya dengan ilmu dan barangsiapa menghendaki sukses akherat hendaklah diraihnya dengan ilmu, barangsiapa ingin sukses dunia akherat hendaklah diraih dengan ilmu” ~Iman Syafi’i

Kamis, 28 November 2013

Bila Anak Sulit Membaca


Kemampuan anak dalam membaca dipengaruhi oleh banyak faktor: metode pengajaran yang digunakan oleh guru, kualitas buku-buku yang digunakan, minat baca orang tua, serta kesiapan fisik dan mental (emosional) anak itu sendiri. Beberapa di antara faktor-faktor di atas berada di luar kendali orang tua, tetapi faktor-faktor lainnya ada di tangan mereka. Namun, apa pun penyebab kesukaran anak dalam membaca, para orang tua dapat berbuat banyak untuk membantu mereka mengatasinya.
Sebelum berusaha untuk memecahkan masalahnya, Anda perlu mengetahui duduk perkaranya dengan jelas. Anda harus mengetahui perbedaan antara apa yang disebut kesulitan membaca yang serius dan masalah yang sementara sifatnya.
Seorang anak yang lebih lambat dari anak-anak lain yang sebaya dalam proses pembelajaran membaca, tidaklah selalu berarti memunyai masalah serius dalam bidang ini. Tingkat perkembangan masing-masing anak dalam keterampilan membaca berbeda satu dengan lainnya. Beberapa anak mulai dapat membaca pada usia dini dan mengalami kemajuan yang pesat. Anak-anak lain baru dapat membaca pada usia yang lebih besar dan kemajuannya lambat. Kemampuan rata-rata dalam pembelajaran membaca ada di antara kedua ekstrim di atas.
Perbedaan tingkat perkembangan dalam kemampuan anak membaca tidak berkaitan dengan tingkat kecerdasan ("pandai" atau "bodoh") anak tersebut. Seorang anak yang dapat membaca sejak usia dini bukanlah berarti bahwa ia lebih pandai membaca dari mereka yang belajar membaca pada usia yang lebih besar, dan anak yang mulai membaca pada usia lebih besar tidaklah berarti bahwa ia memunyai masalah dalam pembelajaran membaca. Anak-anak memang belajar membaca pada tingkatan usia yang berbeda-beda, sama halnya dengan ketika mereka belajar berbicara atau berjalan.
Sebelum kita mencoba memahami tahapan perkembangan dalam pembelajaran membaca, perlu kita kenali lebih dahulu bagaimana proses membaca itu sendiri terjadi.
Membaca melibatkan serangkaian proses mental yang kompleks dan proses ini ditentukan oleh kematangan perkembangan struktur bagian otak tertentu:
  1. Pengenalan kata-kata.
  2. Proses "decoding" - kemampuan membaca huruf-huruf yang memunyai bunyi bermakna.
  3. Artikulasi bunyi - kemampuan membedakan berbagai bunyi dari huruf vokal tertentu (misalnya kata "makan" ada dua bunyi yang berbeda untuk vokal "a").
  4. Analisis sekuensial - menelusuri rangkaian huruf-huruf dan bunyi-bunyi yang ditimbulkannya.
  5. Persepsi (pengertian) mengenai berbagai konsep dan gagasan.
Setiap proses di atas merupakan fungsi neurofisiologis yang kompleks. Namun untuk menguasai proses membaca, anak tidak dapat hanya menguasai satu atau beberapa di antara kelima fungsi di atas, mereka juga harus menguasai kelima hal tersebut secara simultan (bersamaan).
Seorang anak yang perkembangannya normal (tidak mengalami gangguan fungsi otak atau fisik lainnya), keterampilannya dalam membaca meningkat secara bertahap namun terus-menerus. Di kelas satu SD mereka belajar bahwa lambang-lambang yang tertulis (huruf-huruf) memunyai arti tertentu, dan mereka menghimpun kosa kata sederhana dalam jumlah terbatas. Pada akhir tahun pertama ini, anak-anak rata-rata mampu mengenali sejumlah kata yang umum dan dapat memahami kata-kata yang masih asing baginya dengan cara mengeja dan menduganya berdasarkan konteks bacaan. Anak dapat membaca bacaan sederhana baik lisan maupun dalam hati.
Pada akhir kelas tiga SD, anak-anak dapat mengenali banyak kata-kata. Mereka dapat memahami apa yang mereka baca, kemampuan membaca dalam hati lebih cepat daripada membaca dengan bersuara, dan mereka bersikap positif terhadap kegiatan membaca. Sejalan dengan kemajuan belajar mereka di kelas empat, lima dan enam SD, perbendaharaan dan pengenalan kata-kata juga meningkat, demikian pula kemampuan komprehensif (kemampuan untuk memahami isi teks bacaan) serta keterampilan belajar dalam bidang-bidang lainnya.
Kesulitan dalam membaca timbul bila ada faktor-faktor dari anak itu sendiri, dari lingkungannya -- atau kedua-duanya -- yang menghambat perkembangan normal dalam keterampilan membaca. Seorang anak yang lambat perkembangannya, tetapi terus-menerus mengalami kemajuan, mungkin tidak mengalami kesulitan serius dalam membaca. Tanda-tanda adanya kesulitan membaca antara lain ialah:
  1. anak umumnya berprestasi rendah di sekolah dalam membaca dan mata pelajaran lainnya,
  2. menunjukkan perasan tidak suka terhadap pelajaran membaca, dan
  3. gelisah serta tegang bila membaca.
Bila putra-putri Anda menunjukkan gejala-gejala di atas, tidaklah berguna untuk menyalahkan diri Anda atau mereka dengan sebutan "bodoh", "kurang menyimak di kelas", atau "malas". Sebaliknya, banyak kemajuan dapat dicapai bila Anda bekerja sama dengan anak Anda untuk mengatasi kesulitan ini.
Biasanya kesulitan membaca memunyai lebih dari satu penyebab, sehingga pemecahannya pun dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan. Banyak faktor yang memungkinkan timbulnya masalah-masalah dalam membaca: cara pengajaran yang kurang tepat, usia anak belum mencukupi, masalah-masalah penyesuaian diri dengan lingkungan, hambatan/cacat fisik, dan bahkan adanya tuntutan berlebihan untuk mencapai prestasi tinggi dari orang tua maupun guru kelas.
Anak-anak dengan kesulitan membaca dapat dijumpai pada hampir setiap tingkatan kemampuan intelektual. Kesulitan membaca biasanya disertai dengan masalah punyesuaian diri dan keadaan sosial. Kadang-kadang penyebab utamanya adalah masalah-masalah pribadi (emosional), tetapi lebih sering masalah pribadi itu justru timbul karena anak gagal dalam proses pembelajaran membaca. Untuk sebagian besar murid SD, gangguan emosional tersebut biasanya menghilang ketika mereka berhasil membaca dengan lebih baik.
Untuk menolong anak-anak yang mengalami kesulitan membaca, hal terpenting yang dapat Anda lakukan ialah membacakan cerita-cerita dengan suara keras. Hal ini penting khususnya pada usia prasekolah, tetapi orang tua harus melanjutkan kebiasan ini selama usia sekolah. Manfaat terbesar diperoleh melalui cara ini bila orang tua menjelaskan arti kata-kata yang tidak dipahami oleh anak dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan cerita yang mendorong anak untuk berpikir. Pertanyaan-pertanyaan yang mendalam menuntut anak untuk menggunakan daya ingatnya dan memikirkan pengalaman-pengalaman mereka. Anak-anak juga perlu dituntun untuk menceritakan kembali isi cerita dan mendiskusikan tokoh-tokoh favorit mereka dan peristiwa-peristiwa tertentu yang menarik mereka. Adalah baik jika seorang ayah juga membaca bersama anak-anak atau membacakan sesuatu untuk mereka dan menjadi teladan (model) pria dalam hal minat baca.
Suatu kegiatan lain yang cukup efektif untuk menolong anak dalam mengatasi kesulitan membaca ialah menggunakan rekaman cerita/dongeng. Apabila kaset/pita rekaman cerita semacam ini sukar diperoleh di toko-toko buku terdekat, Anda dapat juga membuat rekaman cerita sendiri. Doronglah anak Anda untuk mendengarkan rekaman cerita tersebut sambil mengikuti jalan ceritanya dalam buku. Bila Anda membuat rekaman sendiri, pastikan bahwa Anda membaca lambat-lambat dan dalam ungkapan-ungkapan yang bermakna. Berikan cukup waktu untuk anak membuka halaman buku, dan tunjukkanlah kepadanva informasi-informasi yang penting melalui gambar-gambar dan grafik atau peta.
Berikanlah buku sebagai hadiah pada kesempatan-kesempatan yang tepat. Pilihlah cerita-cerita yang dapat membantu anak-anak untuk menghadapi masalah mereka, dengan mengidentifikasikan mereka dengan salah satu tokoh Yang berada dalam situasi serupa atau pilihlah buku-buku nonfiksi yang membahas bidang-bidang ilmu pengetahuan yang diminati oleh anak Anda.
Doronglah anak Anda untuk memanfaatkan buku sebagai cara untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka. Jadikan diri Anda sendiri sebagai teladan dalam kegemaran membaca dan sediakan waktu sebanyak mungkin untuk membacakan buku-buku kepada anak-anak Anda. Berikan pujian bila mereka aktif membaca. Bila kebiasaan membaca merupakan suatu kegiatan yang menyenangkan dalam keluarga Anda, anak akan merasakannya juga, dan meniru kesukaan tersebut.

Sumber: "Helping A Child with Reading Problems" dalam Parents and Children (Wheaton, IL: Victor Books, 1987).
http://www.sabda.org/gubuk/bila_anak_sulit_membaca

Minggu, 24 November 2013

Tragedi Lumpur Lapindo dalam Perspektif HAM


Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut.
Tragedi lumpur lapindo dimulai pada tanggal 28 mei 2006. Awalnya, lumpur lapindo itu menyembur di sebuah sawah dekat tempat pengeboran gas yang dimiliki oleh PT lapindo brantas. Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas Koramil Porong dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan 25.000 jiwa mengungsi dikarenakan tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur, selain itu lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring, lahan padi seluas 172,39 ha di Siring Jabon dan Pejarakan Jabon, serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang. Dalam tragedy tersebut sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini.  Empat kantor pemerintahan dan sarana pendidikan juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
Masalah lain yang timbul akibat tragedy lumpur lapindo ini adalah meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam, serta ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan dan  tak kurang 600 hektar lahan terendam sehingga saluran listrik dan telepon juga tidak berfungsi.
            Dalam peristiwa tersebut juga terjadi beberapa peristiwa diantaranya yaitu pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa. Pelaku dalam pemindahan penduduk secara paksa tersebut bukanlah aparat Negara melainkan karena lingkungan sekitar warga yang semakin melebar kerusakannya akibat semburan lumpur lapindo. Melihat kejadian di atas, dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran HAM berat kategori kejahatan kemanusiaan.
            Sedangkan jika dilihat dari sudut pandang sumber hokum HAM berupa Tap MPR No XVII/MPR/1998, maka sangat banyak polanggaran HAM yang terjadi dalam tragedy lumpur lapindotersebut, beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pelanggaran Hak untuk hidup
Dalam tragedy lapindo, hak setiap orang untuk hidup tentram,aman,damai,bahagia,sejahtera lahir batin dan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik kini telah dilanggar karena sudah jelas dengan adanya semburan lumpur lapindo tersebut telah membuat hidup warga tidak tentram dan lingkungan merekapun menjadi tidak sehat.
2.      Hak mengembangkan diri
Akibat semakin meluasnya semburan lumpur lapindo yang membuat warga diharuskan untuk pindah tempat tinggal, hal tersebut juga mengakibatkan tidak berfungsinya sarana pendidikan sehingga pendidikan sebagian anak korban lapindo menjadi terbengkelai dan terhenti. Karena hal itulah secara jelas hak mereka untuk mengembangkan diri dengan pendidikan yang mereka miliki telah dilanggar sehingga mereka tidak mengenyam kesempatan itu.
3.      Hak atas informasi
Dalam tragedy lumpur lapindo ini setidaknya ada hak atas informasi yang dilanggar. Karena informasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada warga bahwa tanah lokasi sumur BJP-1 dibeli bukan untuk pengeboran tetapi untuk kandang ayam. Jelas dalam kasus tersebut hak atas informasi yang diperoleh warga telah dilanggar karena pihak perusahaan tidak memberikan informasi yang sebenarnya kepada warga.
4.      Hak keamanan
Pelanggaran atas hak keamanan warga dalam tragedy lapindo ini sangat jelas terlihat karena dengan mereka dipindah secara paksa sudah pasti dalam lingkungan mereka yang baru(pengungsian) rasa aman tersebut sangatlah minim disbanding saat mereka tinggal dirumahnya semula. Sedangkan apabila mereka kembalike tempat tinggal semula mereka, maka rasa aman itupun juga tidak akan didapat. Karena dengan bahayanya semburan lumpur tersebut maka dapat mengancam keselamatan warga yang tetap tinggal disekitar semburan lumpur lapindo.
5.      Hak memperoleh keadilan
Dalam kasus lapindo, te;lah terjadi pelanggaran hak atas keadilan pada warga korban lapindo. Pasalnya dalam kasus tersebut warga korban lapindo yang telah mengalami kerugian banyak malah tidak mendapat jaminan sikap dari pemerintah atas hak-hak mereka. Selain itu masalah ganti rugi tanah oleh PT Lapindo Berantas juga tidak adil karena tidak berpihak pada warga, sehingga dalam kasus tersebut hak untuk memperoleh keadilan bagi warga korban lapindo serasa tidak diindahkan.
Jadi, dalam kasus lapindo tersebut menurut saya telah terjadi pelanggaran HAM berat didalamnya.
            Melihat kejadian tersebut, seharusnya pemerintah mengupayakan hak-hak warga negaranya yang terampas akibat tragedy semburan lumpur lapindo tersebut, namun pada kenyataannya pemerintah malah terkesan tidak mampu mengambil tindakan tegas dalam memenuhi dan memulihkan hak-hak warga yang menjadi korban lumpur lapindo. Bahkan secara nyata pemerintah juga teklah melakukan pelanggaran HAM, karena dengan pemerintah mnerbitkan Perpres No 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Lpindo(BPLS), Perpres tersebut telah menghilangkan kewajiban PT Lapindo Berantas untuk membayar ganti rugi kepada korban. Anahnya, Perpres tersebut justru memberikan hak kepada lapindo untuk membeli tanah. Sedangkan seharusnya dalam penggantian ganti rugi tersebut tanah warga korban lumpur lapindo tidak hilang(menjadi milik lapindo berantas).
            Jika di telaah lagi, kita juga dapat menyoroti sikap lembaga Negara yang lainnya yaitu Komnas HAM. Berkaitan dengan tragedy ini, Komnas HAM mengeluarkan pernyataan/putusan bahwa kasus lumpur lapindo bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Sedangkan sudah jelas dalam kasus tersebut telah terjadi pelanggaran HAM berat kategori kejahatan kemanusiaan. Saya kira keputusan tersebut sangatlah aneh, semoga saja keputusan tersebut tidak dicampuri urusan politik yang pada akhirnya akan merugikan wargakorban lumpur lapindo tersebut. Semoga saja…
            Selanjutnya, kita dapat melihat sikap dari pihak yang bersangkutan langsung yaitu PT Lapindo Berantas sendiri. Dalam menyikapi kasus ini pihat lapinbdo yang notabene adalah akar dari permasalahan ini malah terkesan tidak serius yaitu dalam masalah penanganan, pengendalian lumpur, serta penyelesaian ganti rugi terhadap korban. Jaminan sikap yang seharusnya melindungi hak-hak korban lumpur lapindo dari ketiga sudut pandang(pemerintahan,komnas ham,pt lapindo berantas) kini belum berjalan dengan baik karena adanya impunitas, pasalnya hingga 7tahun ini pemerintah membiarkan pihak yang bersalah(PT Lapindo Berantas)untuk tetap tidak bertanggungjawab terhadap kesejahteraan kehidupan para korban, padahal msudah jelas pihak lapindo berantas telah melanggar Hukum atas hak-hak para korban. Namun karena kurangnya ketegasan dari pemerintah akibatnya tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara hokum oleh pihak lapindo berantas.
Sehingga para warga porong dll yang menjadi korban semburan lumpur lapindo kini harus menerima konsekwensi yang bukan merupakan kesalahan dari mereka yaitu berupa kehilangan tempat tinggal, kehilangan mata pencaharian, kehilangan lahan, dan ketidakadilan atas sistim penggantian lahan mereka, jika berandai-andai kelak jika lumpur lapindo telah surut tanah yang merupakan bekas semburan tersebut akan menjadi milik pt lapindo berantas sedangkan para korban lapindo tdk berhak atas tanah itu.

KESIMPULAN:
            Sebuah kasus dapat dikatakan melanggar HAM berat apabila didalamnya ada diantara dua poin yang dilanggar yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus lumpur lapindo tersebut telah terjadi pelanggaran HAM berat  yaitu dalam kategori kejahatan kemanusiaan yaitu dalam poin pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa. Meskipun dalam kasus lapindo kejahatan kemanusiaan yang dilanggar hanya satu poin dan pelanggran HAM biasa banyak namun kasus tersebut tetap masuk dalam pelanggaran HAM berat karena ada hak dalam kategori pelanggaran HAM berat yang dilanggar. Selain itu, dalam tragedy lumpur lapindo juga terjadi serangan yang meluas yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Artinya dalam tragedy terseut semburan lumpur semakin hari semakin meluas hingga menenggelamkan banyak desa seperti dalam Perpres No 37 tahun 2012.

SARAN:
            Melihat kasus lapindo yang masalahnya hingga 7tahun ini tidak kunjung-kunjung selesai, akan lebih baik jika pemerintahan kita mengupayakan penanganan korban dengan rencana dan aksi yang jelas dan memenuhi standar pengelolaan yang berorientasi pada penghormatan,pemenuhan, dan perlindungan HAM bagi warga korban lapindo. Selain itu, akan lebih baik pula apabila pemerintah mencabut Perpres No 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo(BPLS) karena merugikan warga korban lumpur lapindo. Kemudian pemerintah menerbitkan Perpres yang baru yang diharapkan berpihak pada warga korban lapindo dan menjamin hak-hak mereka. Selain itu, harapan yang tak lupa adalah semoga pemerintah mampu mengambil tindakan yang tegas terkait dengan kasus ini, entah ditujukan untuk PT Lapindo Beantas maupun untuk pemerintahan sendiri sehingga tidak aka nada pembiaran kejahatan yang merugikan warga korban lapindo.                                                          


oleh: ANI SOLIKHAH/A2-12

Pendidikan Anti Korupsi


 Judul                                 : Pendidikan Anti Korupsi
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis) :
Y A N T O
Saya Mahasiswa di FE UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Topik                                 : INVESTASI JANGKA PANJANG
Tanggal                             : 17 AGUSTUS 2004

      Demokrasi menjadi tidak semanis kembang gula. Ketika tatanan hukum dan sistem pendidikan terpisah dari rangkaiannya. Pendidikan anti korupsi diperlukan sebagai bagian integral untuk meluruskan demokrasi yang mengalami disfungsi. Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia terbitan Media Center diartikan sebagai hal atau keadaan tidak berfungsinya sesuatu secara wajar. Cita-cita luhur universal demokrasi adalah memberikan ruang kebebasan bagi setiap manusia untuk mendapatkan hak-hak kemanusiaannya itu sendiri.

      Melihat kekacauan -dalam pengertian berjalannya sistem negara- maka menurut beberapa penelitian, Indonesia memang rentan mengalami gangguan atau distorsi. Dalam sebuah masyarakat majemuk, demokrasi dan nasionalisme memang sering menjadi sebuah dilema. Tuntutan-tuntutan demokratissai yang idealnya memperkuat nasionalisme, realitasnya juga memunculkan konflik-koflik etnis yang bisa membahayakan demokratisasi itu sendiri, yang bukan tidak mungkin lalu atas nama negara kebangsaan malah melahirkan pemerintahan otoriter baik sipil atau militer (Larry Diamond & Marc F.Platner, terjemahan "nasionalisme, konflik etnis dan demokrasi, ITB Press,1998).

      Seorang Mohamad Hatta lebih dari setengah abad yang lalu mengatakan, korupsi ini adalah penyakit sosial yang membudaya ditengah kehidupan masyarakat Indonesia. Merujuk A. Mukti Fadjar sebagaimana penelitian Donald L. Horowitz mengenai demokrasi pada masyarakat majemukmenunjukkan bahwa demokrasi dan demokratisasi dapat mengalami kegagalan karena berbagai alasan seperti perlawanan dari kaum sipil atau militer yang terserobot , tiadanya kondisi sosial atau budaya kondusif, lembaga yang dirancang secara tidak tepat, dan pada banyak negara di Afrika, Asia, dan Eropa Timur adalah konflik etnis.

      Kemudian tidak terlalu salah kiranya jika pada perayaan kemerdekaan di bulan Agustus ini kita instropeksi diri. Ternyata lebih tepat jika bangsa ini masih disebut sebagai bangsa parasit. Masyarakat masih terlalu mudah diadu domba hingga melahirkan kerusuhan. Sikap kita masih sering mencurigai keberadaan kelompok masyarakat yang lain. Bahkan, kita tidak ambil peduli ketika gelombang ribuan pengungsi yang harus meninggalkan tempat hidupnya karena konflik.
    Dorongan untuk menegakkan demokrasi dan civil society ini harus dimulai dari gerakan yang sungguh-sungguh untuk memerangi korupsi maupun suap. Lembaga pemerintah anti korupsi tidak bisa berjalan dengan keterbatasannya yang disebabkan dibawah subordinasi kekukasaan. Negara ini harus benar-benar mebentuk tim yang independen untuk memberantas korupsi. Bahkan kalau perlu memeriksa seorang presidenpun bukannya sebatas pada Gubernur ataupun pembantu presiden saja. Termasuk kepala kepolisian.
      Kita dapat belajar dari pengalaman-pengalaman Negara lain yang secara serius melakukan hal ini, Contohnya badan anti korupsi yang terkemuka dinegara-negara berkembang yaitu ICAC (independent Commision Againts Corruption ) di Hongkong. Dalam buku "Membasmi korupsi " karya Robert Klitgaard (2001:130) dapat ditelusuri mengapa dan bagaimana ICAC didirikan, dan bagaimana ICAC mencapai sukses dalam membersihkan korupsi dijajaran kepolisian Hongkong. Sebagaimana di Indonesia, banyak orang Hongkong yakin bahwa korupsi itu berurat -akar dalam kebudayaan Cina di Hongkong. Ada yang menarik kesimpulan fatalistik, dengan mengatakan bahwa usaha-usaha untuk mengurangi krupsi itu akan sia-sia. Kaum pesimistik dapat dengan mudah mengutip berbagai catatan kegagalan kampanye anti korupsi di masalalu.

      Namun pada tahun 1971 pemerintah Hongkong meloloskan sebuah undang-undang pencegahan suap yang brilian. Undang-undang itu memperluas kategori-kategori pelanggaran. Bagi mereka yang dicurigai, kekayaan pribadinya melampaui pendapatan, atau yang menikmati tingkat hidup diluar apa yang dimungkinkan oleh penghasilan, beban pembuktiannya beralih: mereka harus bisa membuktikan diri tidak bersalah. "Dalam setiap tuntutan terhadap seorang karena pelanggaran menurut undang-undang ini, beban memberikan pembelaan yang sah atau dalih yang dapat diterima terletak dipihak tertuduh."(2001:139) Pendek kata ini merupakan pembalikkan dari asas praduga tak bersalah yang lazim digunakan seperti di Indonesia. Mampukah kita menata hukum kita demikian? Tentunya kita masih harus mengkorelasikan antara pendidikan anti suap dengan sistem hukum nasional.

      Pelaksanaan pemilu 2004 yang dilangsungkan secara aman dan relatif lebih baik daripada pemilu masa lampau belum memberikan arti apa-apa jika tidak diikuti dengan kemauan mengkoreksi tatanan hukum nasional. Menarik sekali mencermati apa yang dikatakan oleh Satjito Rahardjo (1990-1), bahwa Negara Republik Indonesia yang berdasarkan atas hukum (NBHI) adalah suatu bangunan yang belum selesai disusun dan masih dalam proses pembentukannya yang intensif". Pertanyaannya adalah beranikah para anggota DPR beserta DPD yang terpilih merumuskan tatanan baru yang lebih kondusif?
    Pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab. Demokrasi dinegara ini masih teramat rapuh. Ketamakan politisi sipil telah mengalihkan fungsi legilatif dari yang sepatutnya. Pembahasan undang-undang dan sebagainya tidak mencerminkan adanya perubaha mendasar. Sehingga kasus-kasus kudeta terselubung terhadap demokrasi mudah saja terjadi. Coba lihat kasus impor gula. Ternyata dibalik regulasi atau kebijakan yang seakan-akan memihak pada rakyat, penguasa negara sendiri yang melakukan kejahatan. Belum lagi kasus pemanfaatan aparatur hukum sebagai bidak-bidak catur politik untuk melanggengkan kekuasaan. Aparat negara negara yang berselingkuh dengan kepentingan politik tentunya karena mendapat imbal suap.

Penulis: Yanto
Mahasiswa FE Universitas Muhammadiyah Malang


KOMENTAR
       Berdasarkan Artikel diatas, sekiranya siapapun yang membaca artikel tersebut pasti akan sependapat dengan saya yang tak lain adalah menyetujui isi artikel tersebut. Dalam realita sekarang ini kejahatan korupsi memang sudah menjadi seni dan budaya Bangsa bahkan telah melampaui itu hingga bisa dikatakan sudah menjadi sebuah idiologi. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin jika generasi muda Bangsa ini akan lebih buruk apabila kebiasaan kontra korupsi tidak ditanamkan sejak dini melalui lembaga pendidikan seperti sekolah dan lain-lain. Bahkan akan lebih baik lagi apabila pembelajaran tentang Pendidikan Anti Korupsi diterbitkan dalam sebuah kurikulum.
      Tidak ketinggalan dalam Artikel tersebut juga dijelaskan pentingnya belajar dari pengalaman Negara lain yang selalu berhasil memberantas korupsi melalui Badan Anti Korusi yang terbentuk. Namun, inilah realitanya..koruptor di Negara ini malah dimuliakan bagai Raja ataupun Ratu yang memperoleh bilik nyaman dan dilayani oleh para sipir yang santun. Dengan keistimewaan inilah sulit diharapkan akan timbul rasa menyesal.
      Kini untuk memberantas korupsi mungkin tidak cukup hanya dengan memenjarakan sipelaku saja, pada dasarnya peran masyarkat sangatlah penting dalam hal ini. Sikap memandang hina dan rendah terhadap para koruptor setidaknya juga akan menjadikan ketakutan tersendiri bagi mereka para pelaku korupsi.
      Kembali lagi pada Artikel diatas, sebenarnya kecondongan peran Pendidikan dalam menumbuhkan kontra korupsi pada Artikel tersebut sedikit kurang terpusat, karena pada dasarnya peran lembaga pendidikan ada dalam banyak aspek, seperti memunculkan image pada masyarakat  bahwa korupsi adalah tindakan yang mengancam eksistensi Negara dan para koruptor harus diberlakukan sebagai penghianat bangsa dan membentuk sikap yang memandang keji dan rendah para  KORUPTOR..!!!! sehingga diharapkan para calon koruptor akan berfikir panjang sebelum melakukan korupsi, akibatnya korusi di Negara ini akan berkurang. 


oleh: ANI SOLIKHAH/A2-12