A. Pengertian
Ejaan ialah seperangkat aturan atau kaidah yang mengatur cara
melambangkan bunyi,cara memisahkan atau menggabungkan kata dan cara menggunakan
tanda baca. Dalam system ejaan suatu bahasa, ditetapkan bagaimana fonem-fonem
dalam bahasa itu dilambangkan. Lambang fonem itu dinamakan “ huruf ”. Susunan
sejumlah huruf dalam suatu bahasa disebut “ abjad ”.
Huruf hanyalah lambang fonem, merupakan gambar
fonem itu. Bunyi-bunyi bahasa yang kita ucapkan itulah yang disebut fonem dan
gambar bunyi bahasa itu disebut huruf. “Fonem ialah kesatuan bahasa yang
terkecil yang dapat membedakan arti.” Untuk membuktikan bahwa suatu bunyi
bahasa itu fonem atau bukan, kita ambil kata-kata yang hampir sebunyi seperti
/lari, mari, tari, dari, cari/; kata lari mempunyai arti dan apabila bunyi /1/
pada kata itu kita ganti dengan bunyi /m/ menjadi mari, maka arti kata berubah.
Jadi baik bunyi /1/ maupun bunyi /m/ kedua-duanya dalam bahasa Indonesia
merupakan fonem. Begitu pula kita buat dengan kata /tari, dari, sari, cari/ :
karena tiap kata mempunyai arti sendiri-sendiri, maka bunyi-bunyi
/t, d, s, c/ juga merupakan
fonem dalam bahasa Indonesia. Demikianlah kita lakukan dengan semua kemungkinan
bunyi bahasa dalam bahasa Indonesia, maka akan kita dapat sejumlah fonem bahasa
Indonesia.
Selain dari
pada pelambangan fonem dengan huruf, dalam sistem ejaan termasuk juga
1 ) ketetapan
tentang bagaimana tentang satuan-satuan morfologi seperti kata dasar, kata
ulang, kata majemuk, kata berimbuhan dan partikel-partikel dituliskan
2) ketetapan
tentang bagaimana menuliskan kalimat dan bagian-bagian kalimat dengan pemakaian
tanda-tanda baca seperti titik, koma, titik dua, tanda kutip, tanda Tanya,
tanda seru.
Ejaan
didasarkan pada konvensi semata, jadi lahir dari hasil persetujuan para pemakai
bahasa yang bersangkutan. Ejaan itu disusun oleh seorang ahli bahasa atau oleh
suatu panitia yang terdiri atas beberapa orang ahli bahasa atau oleh suatu
panitia yang terdiri atas beberapa orang ahli bahasa, kemudian disahkan atau
diresmikan oleh pemerintah. Masyarakat pemakai bahasa mematuhi apa yang telah
ditetapkan itu. Ejaan yang kita pakai dewasa ini disebut ejaan yang
disempurnakan yaitu ejaan yang telah disusun oleh Lembaga Bahasa Nasional
(LBN). Ejaan yang sudah disusun itu kemudian ditinjau kembali sebelum disahkan
oleh pemerintah. Sebelum ini, ejaan yang kita pakai ialah Ejaan Soewandi (=
Ejaan Republik) dan ejaan ini pun merupak Ejaan van Ophusyen yang
disempurnakan.
1.
Ejaan LBK (Lembaga Bahasa dan Kesusastraan)
Panitia ejaan ini dibentuk oleh kepala Lembaga Bahasa dan Kesusatraan pada
tanggal 7 Mei 1966, kemudian dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan no. 062/67 tanggal. 19 September 1967, panitia ini disahkan sebagai
panitia Ejaan Bahasa Indonesia Departemen P dan K. Panitia ini terdiri atas
sarjana-sarjana Bahasa dari LBK dan fakukultas sastra Universitas Indonesia,
berjumlah 8 orang.
Penyusunan ejaan baru didasarkan pada beberapa hal, beberapa perubahan yang
diadakan oleh Panitia LBK ialah: hurug tj diganti dengan c; jadi, sama dengan
konsep Melindo; j diganti dengan y (kedua-duanya termasuk pemanfaatan
huruf-huruf yang tak terpakai; dj diganti dengan j; dengan sendirinya nj
berubah jadi ny dan sj berubah jadi sy karena untuk itu tidak dibuat
huruf-huruf baru; ch diganti dengan kh, misalnya chalik menjadi khalik, machluk
menjadi makhluk. Huruf-huruf asing /f, v, z./ dimasukkan kedalam sistem ejaan
Indonesia karena amat banyak kata-kata Indonesia dewasa ini yang mempergunakan
juga huruf-huruf itu; e pepet dan e benar tidak dibedakan,
kedua-duanya dituliskan dengan e saja; jadi, sama dengan Ejaan Republik.
Alasaan panitia tidak memperbedakannya ialah: 1) tidak banyak kata yang
berpasangan seperti perang dan perang, bela dengan bela, yang bisa menimbulkan
salah pengertian; 2) pemakaian tanda-tanda diakritik melambatkan orang menulis;
3) kewajiban guru-guru di sekolah mendril murid-murid supaya mengetahui mana
kata yang memakai e pepet dan mana e benar.
B. Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan
Pada tanggal
16 agustus 1972, pemerintah menetapkan ejaan baru bagi Bahasa Indonesia yaitu Ejaan
LBK yang telah mengalami perbaikan dan penyempurnaan yang dinamakan sekarang
Ejaan Bahasa Indonesia Yang disempurnakan.
Ejaan LBK
|
EyD
|
||
1.
|
Abjad
dibaca: a, ba, tja, da, e, ef, ga, ha, i, dja, ka, el, em, en, o, pa,ki, er,
es ta, u, vi (fi), wa, eks, ya, za.
|
1.
|
Dibaca, a,
be, the, de, e, ef, ge, ha, i, tje, ka, el, em, en, o, pe, ki, er, es, te, u,
fe, we, eks, ye, zet.
|
2.
|
Kata
mejemuk selalu dituliskan serangkai: orangtua, keretaapi, tandatangan.
|
2.
|
Ditulis
terpisah: orang tua, rumah sakit, meja tulis, kecuali kata-kata seperti:
matahari, syahbander, peribahasa, hulubalang
|
3.
|
Tanda
titik dipakai pada singkatan yang terdiri atas huruf awal (huruf besar)
misal: M.P.R., U.U.D., S.M.P., P.S.S.I.
|
3.
|
Tidak
dipakai dalam hal seperti itu, jadi dituliskan tanpa titik: MPR, UUD, SMP,
PSSI.
|
Beberapa hal
lain yang perlu diketahui yang tertulis dalam buku pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang disempurnakan ialah:
1.
Perubahan ejaan:
Ejaan lama
|
Ejaan yang
disempurnkan
|
|
dj djalan
|
j
jalan
|
|
j pajung
|
y paying
|
|
nj
njonja
|
ny
nyonya
|
|
sj
sjarat
|
sy
syarat
|
|
tj tjakap
|
c
cakap
|
|
ch
tarich
|
kh
tarikh
|
Kedua
gabungan huruf ini sebenarnya tidak terdaftar dalam ejaan lama.
2.
Huruf-huruf dibawah ini diresmikan pemakaiannya:
f maaf fakir
v valuta
universitas
z
zeni
lezat
3.
Huruf-huruf q dan x yang lazim digunakan dalam ilmu
eksakta tetap dipakai; misalnya:
a : b = p : q
sinar X
Penulisan
nama orang, badan hukum, sungai, gunung, jalan, dan sebagainya
hendaknya disesuaikan dengan ejaan yang
disempurnakan, kecuali bila ada pertimbangan –pertimbangan khusus dari segi
hukum, tradisi, sejarah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar