“Barangsiapa menginginkan sukses dunia hendaklah diraihnya dengan ilmu dan barangsiapa menghendaki sukses akherat hendaklah diraihnya dengan ilmu, barangsiapa ingin sukses dunia akherat hendaklah diraih dengan ilmu” ~Iman Syafi’i

Rabu, 08 Januari 2014

Ejaan dalam Bahasa



A.    Pengertian
Ejaan ialah seperangkat aturan atau kaidah yang mengatur cara melambangkan bunyi,cara memisahkan atau menggabungkan kata dan cara menggunakan tanda baca. Dalam system ejaan suatu bahasa, ditetapkan bagaimana fonem-fonem dalam bahasa itu dilambangkan. Lambang fonem itu dinamakan “ huruf ”. Susunan sejumlah huruf dalam suatu bahasa disebut “ abjad ”.
Huruf  hanyalah lambang  fonem, merupakan gambar fonem itu. Bunyi-bunyi bahasa yang kita ucapkan itulah yang disebut fonem dan gambar bunyi bahasa itu disebut huruf. “Fonem ialah kesatuan bahasa yang terkecil yang dapat membedakan arti.” Untuk membuktikan bahwa suatu bunyi bahasa itu fonem atau bukan, kita ambil kata-kata yang hampir sebunyi seperti /lari, mari, tari, dari, cari/; kata lari mempunyai arti dan apabila bunyi /1/ pada kata itu kita ganti dengan bunyi /m/ menjadi mari, maka arti kata berubah. Jadi baik bunyi /1/ maupun bunyi /m/  kedua-duanya dalam bahasa Indonesia merupakan fonem. Begitu pula kita buat dengan kata /tari, dari, sari, cari/ : karena tiap kata mempunyai arti sendiri-sendiri, maka bunyi-bunyi /t,   d,   s,   c/   juga merupakan fonem dalam bahasa Indonesia. Demikianlah kita lakukan dengan semua kemungkinan bunyi bahasa dalam bahasa Indonesia, maka akan kita dapat sejumlah fonem bahasa Indonesia.
Selain dari pada pelambangan fonem dengan huruf, dalam sistem ejaan termasuk juga
1 )   ketetapan tentang bagaimana tentang satuan-satuan morfologi seperti kata dasar, kata ulang, kata majemuk, kata berimbuhan dan partikel-partikel dituliskan
2)    ketetapan tentang bagaimana menuliskan kalimat dan bagian-bagian kalimat dengan pemakaian tanda-tanda baca seperti titik, koma, titik dua, tanda kutip, tanda Tanya, tanda seru.
Ejaan didasarkan pada konvensi semata, jadi lahir dari hasil persetujuan para pemakai bahasa yang bersangkutan. Ejaan itu disusun oleh seorang ahli bahasa atau oleh suatu panitia yang terdiri atas beberapa orang ahli bahasa atau oleh suatu panitia yang terdiri atas beberapa orang ahli bahasa, kemudian disahkan atau diresmikan oleh pemerintah. Masyarakat pemakai bahasa mematuhi apa yang telah ditetapkan itu. Ejaan yang kita pakai dewasa ini disebut ejaan yang disempurnakan yaitu ejaan yang telah disusun oleh Lembaga Bahasa Nasional (LBN). Ejaan yang sudah disusun itu kemudian ditinjau kembali sebelum disahkan oleh pemerintah. Sebelum ini, ejaan yang kita pakai ialah Ejaan Soewandi (= Ejaan Republik) dan ejaan ini pun merupak Ejaan van Ophusyen yang disempurnakan.
1.      Ejaan LBK  (Lembaga Bahasa dan Kesusastraan)
Panitia ejaan ini dibentuk oleh kepala Lembaga Bahasa dan Kesusatraan pada tanggal 7 Mei 1966, kemudian dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 062/67 tanggal. 19 September 1967, panitia ini disahkan sebagai panitia Ejaan Bahasa Indonesia Departemen P dan K. Panitia ini terdiri atas sarjana-sarjana Bahasa dari LBK dan fakukultas sastra Universitas Indonesia, berjumlah 8 orang.
Penyusunan ejaan baru didasarkan pada beberapa hal, beberapa perubahan yang diadakan oleh Panitia LBK ialah: hurug tj diganti dengan c; jadi, sama dengan konsep Melindo; j diganti dengan y (kedua-duanya termasuk pemanfaatan huruf-huruf yang tak terpakai; dj diganti dengan j; dengan sendirinya nj berubah jadi ny dan sj berubah jadi sy karena untuk itu tidak dibuat huruf-huruf baru; ch diganti dengan kh, misalnya chalik menjadi khalik, machluk menjadi makhluk. Huruf-huruf asing /f, v, z./ dimasukkan kedalam sistem ejaan Indonesia karena amat banyak kata-kata Indonesia dewasa ini yang mempergunakan juga huruf-huruf itu; e  pepet dan  e  benar tidak dibedakan, kedua-duanya dituliskan dengan e saja; jadi, sama dengan Ejaan Republik. Alasaan panitia tidak memperbedakannya ialah: 1) tidak banyak kata yang berpasangan seperti perang dan perang, bela dengan bela, yang bisa menimbulkan salah pengertian; 2) pemakaian tanda-tanda diakritik melambatkan orang menulis; 3) kewajiban guru-guru di sekolah mendril murid-murid supaya mengetahui mana kata yang memakai e pepet dan mana e benar.
B.    Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
Pada tanggal 16 agustus 1972, pemerintah menetapkan ejaan baru bagi Bahasa Indonesia yaitu Ejaan LBK yang telah mengalami perbaikan dan penyempurnaan yang dinamakan sekarang Ejaan Bahasa Indonesia Yang disempurnakan.



Ejaan LBK

EyD
1.
Abjad dibaca: a, ba, tja, da, e, ef, ga, ha, i, dja, ka, el, em, en, o, pa,ki, er, es ta, u, vi (fi), wa, eks, ya, za.
1.
Dibaca, a, be, the, de, e, ef, ge, ha, i, tje, ka, el, em, en, o, pe, ki, er, es, te, u, fe, we, eks, ye, zet.
2.
Kata mejemuk selalu dituliskan serangkai: orangtua, keretaapi, tandatangan.
2.
Ditulis terpisah: orang tua, rumah sakit, meja tulis, kecuali kata-kata seperti: matahari, syahbander, peribahasa, hulubalang
3.
Tanda titik dipakai pada singkatan yang terdiri atas huruf awal (huruf besar) misal: M.P.R., U.U.D., S.M.P., P.S.S.I.
3.
Tidak dipakai dalam hal seperti itu, jadi dituliskan tanpa titik: MPR, UUD, SMP, PSSI.

Beberapa hal lain yang perlu diketahui yang tertulis dalam buku pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan ialah:
1.      Perubahan ejaan: 
Ejaan lama

Ejaan yang disempurnkan



dj     djalan

j       jalan
j       pajung

y      paying
nj     njonja

ny    nyonya
sj     sjarat

sy    syarat
tj      tjakap

c      cakap
ch    tarich

kh    tarikh
   
   Kedua gabungan huruf ini sebenarnya tidak terdaftar dalam ejaan lama.
2.      Huruf-huruf dibawah ini diresmikan pemakaiannya:
                        f       maaf                                          fakir
                        v      valuta                                        universitas
                        z      zeni                                            lezat
3.      Huruf-huruf q dan x yang lazim digunakan dalam ilmu eksakta tetap dipakai; misalnya:
                        a : b = p : q
                        sinar  X
Penulisan nama orang, badan hukum, sungai, gunung, jalan, dan sebagainya hendaknya       disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan, kecuali bila ada pertimbangan –pertimbangan khusus dari segi hukum, tradisi, sejarah.

Sumber:

                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar