Guru Indonesia
menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang
berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17
Agustus 1945. Oleh karena itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7.
Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebaga sarana perjuangan
dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar